tahanan Palestina di penjara Israel. ©AFP
Merdeka.com - Perhimpunan Tahanan Palestina dalam pernyataannya kemarin mengatakan sekitar 500 warga Palestina di tahanan Israel mulai tahun depan akan memboikot pengadilan Israel.
"Warga Palestina, yang berada di bawah tahanan administratif mengumumkan mereka tidak akan menghadiri pengadilan Israel yang dimulai pada tahun 2018, dalam susunan perjanjian faksi," kata Perhimpunan Tahanan Palestina dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam surat pernyataannya, seperti dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (21/12).
Para tahanan, kata pernyataan itu, akan menerapkan keputusan tersebut dalam sepuluh hari, bahkan pengacara mereka tidak akan menghadiri pengadilan.
Pernyataan itu juga mengatakan langkah ini diambil untuk melawan praktik kejam dan ilegal dari aparat Israel seperti menempelkan pedang di leher mereka.
Pengadilan Israel dikatakan hanya menjalankan keputusan berdasarkan permintaan dari badan intelijen domestik, Shabak.
Di bawah kebijakan penahanan administratif, tahanan bisa dibui tanpa pengadilan selama enam bulan sampai satu tahun.
Pasukan Israel sering menggerebek rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat dan menahan mereka dengan alasan mereka sudah diincar oleh aparat keamanan Israel.
Menurut data resmi Palestina, lebih dari 6.500 warga Palestina, termasuk 300 anak-anak, saat ini mendekam di penjara Israel.